Sekolah dapat mengusulkan siswa untuk Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik. Di aplikasi dapodik versi terbaru terdapat beberapa isian peserta didik terkait PIP. Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.

Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP.
Setelah isian layak PIP, pengguna (operator sekolah) memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih “Ya”, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:
  • Nomor KIP
  • Nama tertera di KIP (pada  isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol “Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda”, dan
  • Alasan menolak KIP
Jadi, jika sekolah ingin mengusulkan siswa mengikuti Program Indonesia Pintar silahkan melengkapi data peserta didik di Dapodik seperti dijelaskan di atas.

Sekolah dapat mengusulkan siswa untuk Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik.

Label: ,
Ini artikel terbaru.
Posting Lama

Posting Komentar

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.