Pertimbangan Pemerintah Mengeluarkan Dana BOS
Upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehinggaperlu mendorong pemerintah daerah melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas; dan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah.
Apa kabar Bapak/Ibu pengelola dana BOS? Sudah terima dana BOS untuk tahun 2016? Syukurlah jika sudah. Pekerjaan berikutnya adalah pelaporan. Bapak/Ibu perlu petunjuk teknis atau juknis bagaimana cara penggunaan dan membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang Bapak/Ibu terma.
Dana BOS per Siswa Tahun 2016
Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS dengan satuan biaya per siswa:- SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
- SMA/SMK : Rp 1.400.000,00,-/peserta didik/tahun
Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
Mulai tahun 2016 penyaluran dana BOS SMK dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah.Lebih jelas silahkan Bapak/Ibu download Juknis BOS 2016 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK melalui link di bawah ini.
- Juknis BOS Dikdas 2016 (untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama)
- Juknis BOS SMA 2016
- Juknis BOS SMK 2016
Majulah Pendidikan Indonesia
Posting Komentar